A. Pengertian

Program Tahunan (Prota) adalah rencana umum penetapan alokasi waktu untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) pada Kurikulum 2013 atau setiap Capaian Pembelajaran (CP) / Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) pada Kurikulum Merdeka, dalam rentang waktu satu tahun ajaran (dua semester). Prota menjadi dokumen induk perencanaan pembelajaran di tingkat tahunan yang kemudian dirinci lebih lanjut ke dalam Program Semester (Prosem), Modul Ajar (RPP), dan jurnal harian.

Dengan kata lain:

Prota membantu guru melihat gambaran utuh kompetensi yang harus dicapai siswa mulai awal hingga akhir tahun ajaran.

B. Tujuan dan Fungsi Program Tahunan

Fungsi

Penjelasan

1. Alokasi waktu global

Menentukan berapa jam pelajaran (JP) yang tersedia dalam setahun, lalu membaginya ke setiap kompetensi/materi pokok.

2. Pedoman penyusunan Prosem

Tanpa Prota, Prosem akan kehilangan arah karena tidak ada patokan jumlah JP tahunan.

3. Kontrol pencapaian target

Di akhir semester ganjil, guru dapat mengevaluasi apakah progres sudah sesuai rencana Prota.

4. Koordinasi antarguru

Guru mapel yang sama di kelas paralel menggunakan Prota yang sama sehingga ujian bersama bisa sinkron.

5. Dasar penyusunan kalender pendidikan satuan

Sekolah dapat menyesuaikan minggu efektif berdasarkan Prota dari berbagai mata pelajaran.

C. Komponen Utama Program Tahunan

Secara umum, format Prota minimal memuat:

D. Cara Menghitung Alokasi Waktu Tahunan (Minggu Efektif)

Langkah-langkah:

Contoh perhitungan sederhana:

Jenis Kegiatan

Minggu

Total minggu tahun ajaran

48 minggu

Libur antar semester (ganjil ke genap)

2 minggu

Libur akhir tahun (kenaikan kelas)

3 minggu

Libur keagamaan (Idul Fitri, Natal, dll)

4 minggu

Penilaian Tengah Semester (2× per tahun)

2 minggu (1+1)

Penilaian Akhir Semester (2× per tahun)

4 minggu (2+2)

Kegiatan sekolah (MPLS, class meeting)

2 minggu

Minggu efektif pembelajaran

48 – (2+3+4+2+4+2) = 31 minggu

Guru mapel kemudian mengalikan minggu efektif dengan jam pelajaran per minggu (misal 4 JP/minggu) → total JP setahun = 31 × 4 = 124 JP.